Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanamanang bernama BUMDes "Ninggau La Eti" berdiri Sejak Tahun 2017.
NAMA DAN KEDUDUKAN
(1) Badan
Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa Ninggau La Eti yang selanjutnya disebut BUM Desa Ninggau La Eti ;
(2) BUM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut
di atas didirikan pada tanggal 6 bulan Desember tahun 2017 untuk waktu yang
tidak terbatas;
(3) BUM Desa sebagaimana yang
dimaksud pada ayat satu (1) berkedudukan di Desa Tanamanang Kecamatan Pahunga
Lodu Kabupaten Sumba Timur.
AZAS DAN PRINSIP
BUMBUM Desa Ninggau La Eti ini berazaskan Pancasila.
BUMBUM Desa Ninggau La Eti ini memiliki Prinsip :
a. Kooperatif, semua komponen
yang terlibat didalam BUM Desa Ninggau La Eti harus mampu melakukan kerjasama
yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya;
b. Partisipatif, semua komponen
yang terlibat di dalam BUM Desa Ninggau
La Eti harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan
kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa;
c. Emansipatif, semua komponen
yang terlibat didalam BUM Desa Ninggau La Eti harus diperlakukan sama tanpa
memandang golongan, suku dan agama;
d. Transparan, aktivitas yang
berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh
segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka;
e. Akuntabel, seluruh kegiatan
usaha harus dapat dipertangungjawabkan secara teknis maupun administratif; dan
f.
Sustainabel, Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan
oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pembentukan BUM Desa Ninggau La Eti adalah :
a. Untuk meningkatkan nilai
guna atas aset dan potensi desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa;
b. Untuk meningkatkan kemampuan
keuangan Pemerintah Desa Tanamanang dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan
meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi
masyarakat.
c. Sebagai wadah untuk
menmgorganisir usaha-usaha yang ada dimasyarakat menjadi berkembang dan maju;
dan
d. Sebagai
upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang
dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.