Lembaga Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanamanang bernama BUMDes "Ninggau La Eti" berdiri Sejak Tahun 2017.


NAMA DAN KEDUDUKAN

(1)  Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa Ninggau La Eti yang selanjutnya disebut BUM Desa Ninggau La Eti ;

(2)  BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas didirikan pada tanggal 6 bulan Desember tahun 2017 untuk waktu yang tidak terbatas;

(3)  BUM Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) berkedudukan di Desa Tanamanang Kecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba  Timur.

 


AZAS  DAN  PRINSIP


BUMBUM Desa Ninggau La Eti ini berazaskan Pancasila.

 


BUMBUM Desa Ninggau La Eti ini memiliki Prinsip :

a.       Kooperatif, semua komponen yang terlibat didalam BUM Desa Ninggau La Eti harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya;

b.       Partisipatif, semua komponen yang terlibat di dalam  BUM Desa Ninggau La Eti harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa;

c.       Emansipatif, semua komponen yang terlibat didalam BUM Desa Ninggau La Eti harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama;

d.       Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka;

e.       Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertangungjawabkan secara teknis maupun administratif; dan

f.         Sustainabel, Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa.

 


MAKSUD DAN TUJUAN


(1)   Maksud pembentukan BUM Desa Ninggau La Eti adalah :

a.       Untuk meningkatkan nilai guna atas aset dan potensi desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;

b. Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Tanamanang dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

c.       Sebagai wadah untuk menmgorganisir usaha-usaha yang ada dimasyarakat menjadi berkembang dan maju; dan

d.       Sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Konten Terkait
TOP