Arah
kebijakan pembangunan prasarana dan sarana adalah peningkatan dan pengembangan
prasarana dan sarana yang terpadu dengan pembangunan di bidang tata ruang yang diarahkan untuk memantapkan konsolidasi
terhadap produk hukum dan perencanaan teknis tata ruang yang ada sehingga
dihasilkan produk hukum
berupa Peraturan Desa
dan perencanaan teknis tata ruang Desa yang
lebih komprehensif dan sejalan dengan kecenderungan perubahan yang terjadi.
Kebijakan pokok yang ditempuh adalah menciptakan model pengendalian dan
pengawasan pemanfaatan ruang yang konsisten dengan produk hukum dan perencanaan
teknis yang telah ditetapkan