PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN/ DESA TANAMANANG
KECAMATAN PAHUNGA LODU
KABUPATEN SUMBA TIMUR
PENGUMUMAN
NOMOR:
001/PL.02-PU/5311102003/2024
TENTANG
SELEKSI
CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024
KELURAHAN/DESA TANAMANANG KECAMATAN PAHUNGA LODU
KABUPATEN SUMBA TIMUR
Dalam rangka
pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur melalui
Panitia Pemungutan Suara Desa Tanamanang mengundang Warga Negara Indonesia yang
memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan
sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d.
berdomisili dalam wilayah
kerja;
e.
mampu secara jasmani dan
rohani; dan
f. berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.
Surat
pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c.
Fotokopi
ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
d.
Surat
pernyataan untuk persyaratan
huruf c
dan e, merupakan satu dokumen surat
pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
e.
Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang
termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan
kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
f.
Daftar
Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
g.
Pas
Foto Berwarna 4x6.
h.
surat keterangan partai
politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon
Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5
(lima) tahun;*) dan
i.
surat
pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas
calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh
partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*)
hanya bagi calon Pantarlih yang pernah
menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya
terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian
ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota setempat.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS
Kelurahan/Desa Tanamanang Kecamatan Pahunga Lodu paling lambat tanggal 19 Juni
2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa Tanamanang
Alamat : Desa Tanamanang
Kontak : 085333400434
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Tanamanang, 13 Juni 2024
a.n.
Ketua KPU
Kabupaten/Kota
Sumba Timur,
Ketua
PPS
Kelurahan/Desa
Tanamanang,
ttd
(Asrit
Ndau)