Strategi-strategi yang dilakukan untuk pencapaian visi dan misi yang sesuai dengan program pembangunan Desa Tanamanang, terdiri dari 4 (empat) kewenangan desa sebagaimana telah diuraikan pada awal bab III RPJM-Desa ini.
Dengan demikian untuk mewujudkan program pembangunan di Desa Tanamanang maka hal – hal penting yang perlu diimplementasikan adalah sebagai berikut :
1. Swadaya berupa potensi – potensi lokal maupun tenaga kerja yang ada di Desa untuk mendukung program pembangunan Desa Tanamanang sesuai dengan visi dan misi;
2. Kerjasama Desa dengan lembaga lokal, lembaga pemerintah, Pihak Ketiga dengan tujuan untuk mendorong percepatan roda pembangunan di Desa;
3. Pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan prioritas arah pembangunan Desa;
4. Pembuatan peraturan perundangan di Desa yang mengatur dan melindungi segala potensi dan aset lainnya yang ada di Desa